“Sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat, kampus tidak hanya berpikir dan berdialektika secara akademis, tapi juga harus mencarikan solusi konkret terhadap permasalahan yang ada di masyarakat. Kami siap mendukung suksesnya program ini baik secara moril dan bantuan tenaga mahasiswa untuk pendataan nantinya,” ujar Eli Martati.
Demikian juga halnya camat, kepala KUA dan wali nagari se-Kecamatan Rambatan sepakat untuk menyukseskan program ini. Sekcam Sukmawati akan segera menindaklanjuti hasil rakor ini dengan mengundang para stakeholders tingkat kecamatan.
Kepala KUA Rambatan, Candra Wesnedi didamping Penghulu Dahlanuddin bertekad untuk mewujudkan “Rambat Saka Sabuku”, yaitu Kecamatan Rambatan Satu Kartu Keluarga Satu Buku Nikah.
“Kami bertekad untuk mewujudkan Kecamatan Rambatan bebas status kawin tercatat. Artinya, setelah dilakukan klarifikasi data status kawin/cerai tercatat ini, kita akan memilah mana yang nikahnya sah dan mana yang tidak sah. Bagi yang nikahnya sah secara agama, kita dorong untuk melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi yang tidak sah akan kita nikahkan ulang secara massal, sehingga pada akhirnya semua pasangan akan mempunyai status perkawinan tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Candra. (*)