“Misalnya satu orang petani diwaktu RDKK meminta untuk jatah pupuk sawahnya 200 kilogram, kalau 30 persen berarti dia hanya mendapatkan 60 kilogram saja. Itu sudah tercantum dengan NIK dan nama yang bersangkutan. Jadi kalau ada yang beranggapan pupuk berkurang di Tanah Datar, itu hanya anggapan saja. Padahal tidak, karena kuotanya sudah diatur,” katanya.
Terkait dengan penyaluran pupuk yang menggunakan Kartu Tani, ia juga menyampaikan permohonan maaf karena pihak penyedia, dalam hal ini Bank Mandiri, belum siap 100 persen. Baik pemenuhan mesin EDC maupun kartu tani bagi petani.
“Namun agar pupuk di Tanah Datar tetap tersampaikan, Bupati telah meminta ke pusat untuk sementara waktu membuka kembali sistem sebelumnya, dengan catatan untuk satu musim tanam,” kata Wel. (rel)