JAKARTA, HARIANHALUAN.ID —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mendatangi Kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pada Senin (27/3). Kunjungan itu guna meminta kejelasan terkait persoalan batas daerah antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok yang tak kunjung selesai.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Tanah Datar, Eka Putra didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Elizar; Kabag Pemerintahan, Reni Susanti; dan Kabag Prokopim, Dedi Tri Widono. Kehadiran Eka Putra bersama rombongan diterima di ruang rapat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan oleh Pejabat Fungsional Batas Daerah Wilayah 1.A, Aris Ropendi dan Pejabat Fungsional Batas Daerah Wilayah 1.B, Asrul.
Eka Putra mengatakan, kedatangannya dalam rangka tindak lanjut penyelesaian permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok yang sebelumnya juga sudah dilakukan survei lapangan oleh pihak Kemendagri RI.
“Ini bukti keseriusan kami untuk segera menyelesaikan permasalahan batas daerah ini. Semua prosedur sudah kami ikuti, dan sebelumnya kami juga sudah meminta pihak Kemendagri untuk turun melakukan survei ke lapangan. Namun setelah survei kami tunggu-tunggu kok belum ada kejelasan. Makanya kami ke sini untuk sesegera mungkin mengupayakan penyelesaian batas daerah ini,” ujarnya.
Eka Putra juga mengatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah memiliki titik terang, karena sudah ada garis batas yang disepakati, dan pihak Kemendagri juga sudah ke lapangan. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai hari ini belum ada keputusan.
“Alhamdulillah, kami diterima oleh tim teknis langsung, dan ini memang yang kami harapkan karena tim teknis inilah yang tahu permasalahannya seperti apa. Mudah-mudahan upaya kami yang bertepatan dengan bulan Ramadan cepat membuahkan hasil yang kita inginkan. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Tanah Datar khususnya masyarakat Nagari Simawang kami mohon doanya terus semoga apa yang kami upayakan ini segera selesai,” tuturnya.