HARIANHALUAN.ID – Walhi Sumbar menyoroti aktivitas usaha dan pembangunan yang masih berlanjut di kawasan Lembah Anai usai sanksi Bupati Tanah Datar kepada pemilik. Bangunan yang terletak di Jorong Air Mancur Nagari Singgalang Kec. X Koto Kab. Tanah Datar ini diperuntukan oleh pengembang untuk hotel melalui Badan Usaha PT. Hotel Hidayah, sebuah Masjid Yayasan Darul Hikmah dan cafe Xakapa.
“Pihak Pemilik Bangunan tidak hiraukan sanksi tertulis dari Pemkab Tanah Datar tanggal 27 Juni 2023, buktinya pembangunan tetap lanjut,” ujar Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Hidup WALHI Sumbar Tommy Adam kepada Haluan Rabu (6/9).
Tommy mengatakan, dari pantauan tim Walhi ada tiga Aktivitas yang masih lanjut dikerjakan pascasanksi Bupati Tanah Datar yaitu, pemasangan Atap, pembuatan lantai dua dan pemasangan pipa pembuangan ke arah sungai.
Tommy juga meminta Pemkab Tanah Datar atau Pemprov Sumbar untuk turun kelapangan dan menghentikan aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Paling tidak Pemkab dan Pemprov seharusnya menugaskan Tim untuk turun dan memasang plang dilarang aktivitas pasca teguran tersebut,” ujarnya.
Tommy menyebutkan, apabila dibiarkan tentu akan merugikan pemilik usaha apabila sewaktu-waktu ada perintah untuk meruntuhkan bangunan tersebut secara paksa, ada lebih baiknya pemilik merobohkan sendiri bangunannya atau menghentikan pembangunan terlebih dahalu.
Walhi menilai Pemkab kurang berkoordinasi dengan Kementerian ATR/ BPN dalam sanksi tersebut, karena pihak Kementrian berjanji mendukung penindakan yang dilakukan oleh Pemda.
“Dulu Kementerian ATR saat kunjungan ke lapangan berjanji akan menggandeng KPK dalam hal kerugian negara,” tambah Tommy.
Ia menekankan apabila Pemerintah tidak berhasil menertibkan ini maka akan ada pembangunan selanjutnya “Pembangunan hotel, resto, supermarket, akhirnya sudah masif Lembah Anai dengan kegiatan manusia, seharusnya kegiatan masyarakat disana harus terbatas, karena terletak di Lembah dan diapit oleh bukit dan hutan lindung”, kata Tommy yang juga anggota Pengurus Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumbar ini.
Sebelumnya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN sidak terkait pembangunan di kawasan Lembah Anai (21/6), hal itu dilakukan karena ada indikasi pelanggaran tata ruang, dan tidak izin pembangunan gedung Rest Area Hidayah Hotel serta cafe Xakapa dan Resto.
Sidak yang dipimpin oleh Dirjen PPTR Ariodilah Virgantara menilai ada dugaan pelanggaran pembangunan salah satunya jarak dengan sungai yang kurang dari 100 meter. Kemudian dia meminta kepada Pemkab Tanah Datar memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Seminggu setelah sidak tersebut, Pemkab Tanah Datar memberikan Peringatan Tertulis I kepada Ali Usman Syuib selaku pemilik PT. Hotel Hidayah, Amirudin (Yayasan Darul Hikmah) dan Pemilik Cafe Xakapa yang intinya pembangunan tersebut belum memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang dan diminta untuk menghentikan kegiatan sampai menyelesaikan persyaratan sesuai dengan ketentuan. (h/mg-ahr)