TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID — Menyusul kian memburuknya kualitas udara di Kabupaten Tanah Datar dalam beberapa hari belakangan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mengeluarkan edaran tentang antisipasi terkait penanggulangan dampak polusi udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.
Edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor: 3692/P2P/DINKES/X/2023 terkait Penanggulangan Dampak Polusi Udara bagi Kesehatan.
“Untuk menghindari dampak negatif akibat kabut asap, diminta kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan atau rumah terutama pada kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, dan orang lanjut usia,” kata Bupati Tanah Datar, Eka Putra dalam surat edaran tersebut.
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran sampah atau jerami dan sejenisnya yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran udara. Selanjutnya, masyarakat juga diharapkan menjaga pola hidup sehat dengan minum air putih lebih banyak dari biasanya serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan bernutrisi yang cukup.
“Dalam berkendara agar menghidupkan lampu kendaraan bermotor pada saat berada di jalan raya,” kata Bupati Eka Putra lagi.
Terakhir, Eka Putra mengimbau masyarakat untuk segera memeriksakan kesehatan apabila ada mengalami gangguan pernafasan atau iritasi mata ke pusat kesehatan masyarakat atau pelayanan kesehatan terdekat. (h/rel)