Bermasalah, Bapenda Tanah Datar Turunkan Reklame Tertunggak Pajak

TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Dalam upaya menertibkan obyek pajak bermasalah khususnya pajak reklame, Bapenda gandeng Satpol PP untuk menurunkan reklame yang bermasalah di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tanah Datar Selasa hingga Rabu (12-13/12/2023).

Operasional penertiban ini dikomando langsung Kabid Penegakan Perda dan Pembina PPNS, Elfiardi, SH dan Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda, Hendra Mulyawerman, SH.

Kabid Penagihan dan Pengendalian, Hendra mengungkapkan kalau langkah penertiban diambil setelah pihaknya melakukan sejumlah upaya administratif kepada obyek pajak, seperti memberi surat peringatan sesuai SOP.

Namun langkah ini tidak diindahkan para pelanggar hingga batas waktu yang ditentukan, maka sesuai regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang telah berapa kali dirubah, tindakan penertibanpun dilaksanakan.

Tim yang terdiri dari personil Satpol PP dan Bapenda ini menyasar pelanggar pajak reklame dari Kota Batusangkar hingga perbatasan Tanah Datar – Kabupaten Padang Pariaman di Air Mancur. Dengan adanya kegiatan penertiban ini diharapkan kedepannya para pelaku usaha mematuhi Peraturan Daerah dalam melaksanakan aktivitasnya.

Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Elfiardi mengungkapkan, pihaknya siap untuk mendukung upaya penegakan perda pada setiap OPD, baik secara Non Yustisi maupun melalui proses beracara di Pengadilan Negeri atau Yustisi.

Dalam mendukung kesiapan ini, seorang fungsional Satpol PP baru saja kembali dari Diklat Pembentukan PPNS di Diklat Reserse Lemdiklat Polri Mega Mendung Bogor. (*)

Exit mobile version