Kapolres menegaskan jika kasus ini murni kekerasan dan sama sekali tidak berhubungan dengan politik karena korbannya merupakan seorang calon legislatif.
“Ini murni kekerasan dan masalah pribadi,” tegas Kapolres Derry. Terhadap pelaku, polisi menyangkakan pasal 353 ayat 1 dan 2 jo pasal 531 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya lagi. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Rezky