Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penyiraman Caleg DPRD Sumbar

TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID- Calon anggota legislatif DPRD Sumbar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah pemilihan (Dapil) 6 disiram zat kimia oleh mantan suami siri.

Kejadian tersebut terjadi pada 2 Januari lalu dan baru terungkap pada 5 januari 2024 oleh pihak Kepolisian Resort Tanah Datar.

Hal itu dikatakan Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, bahwa terduga pelaku nekat menyiramkan zat kimia berupa soda api kepada korban karena faktor cemburu.

Adapun aksi terduga pelaku dilakukan di jamban milik korban di daerah Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar. Lebih jauh dikatakan Derry antara terduga pelaku FH (51) dan korban M (50) ini juga pernah menjalin hubungan, dengan menikah siri lebih kurang 6 tahun lamanya.

“Jadi terduga pelaku ini sakit hati kepada korban. Sebelumnya korban dan terduga pelaku sempat juga bertengkar. Jadi ini masalah pribadi,” ungkap Kapolres Derry, Senin (8/1/2024).

Kapolres melanjutkan, jika sebelum bisa diamankan, terduga pelaku sempat mengelak jika telah melakukan tindak pidana itu. Namun setelah penyelidikan petugas dilapangan, akhirnya mengarah kepada terduga pelaku.

“Sebelumnya, pelaku ini sempat mengelak, namun berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari pemilik toko tempat korban membeli air keras, akhirnya pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan jika kasus ini murni kekerasan dan sama sekali tidak berhubungan dengan politik karena korbannya merupakan seorang calon legislatif.

“Ini murni kekerasan dan masalah pribadi,” tegas Kapolres Derry. Terhadap pelaku, polisi menyangkakan pasal 353 ayat 1 dan 2 jo pasal 531 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya lagi. (*)

Exit mobile version