Peduli Nasib Pegawai Non ASN, Bupati Eka Putra Tetap Bayarkan THR

Tunjangan Hari Raya

Eka Putra

TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah menyalurkan tambahan penghasilan gaji 14 ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) pada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Kamis (28/3/2024).

Tambahan penghasilan juga diberikan kepada tenaga kontrak atau tenaga jasa lainnya di lingkungan Pemkab Tanah Datar dan dana insentif kepada guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Datar, Helfy Rahmy Harun mengatakan, adapun THR yang diterima oleh pegawai tenaga jasa lainnya di anggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pemberian THR kepada tenaga jasa lainnya dianggarkan masing-masing OPD dengan besaran yang diterima Rp500 ribu perkepala,” kata Rahmy di Batusangkar, Selasa (2/4/2024).

Dikatakannya, anggaran THR untuk tenaga jasa lainnya dan insentif guru PAUD bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemkab Tanah Datar.

Untuk penyalurannya diatur sebagaimana keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2024 tentang teknis Pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun 2024 sebagaimana disampaikan Bupati pada apel gabungan pada Kamis kemarin.

“Pemberian tambahan penghasilan tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi ASN dan non ASN,” kata dia.

Berdasarkan data pada Administrasi Pembangunan (AP) Sekretariat Daerah Tanah Datar, adapun jumlah tenaga jasa lainnya di lingkungan Pemkab setempat per 23 Maret 2024, terhitung sebanyak 987 orang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar, Inhenri Abas Dt Rajo Tan Basa mengatakan, adapun jumlah guru PAUD yang menerima insentif sebanyak 725 guru.

“Masing-masing guru PAUD akan mendapatkan Rp300.000 perorangnya,” kata Dt. Tan Basa. (*)

Exit mobile version