TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Dengan terus menekan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Sabu-sabu di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab.
Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.
Melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri, S.H., M.H., Kapolres menyampaikan “Benar pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, kami jajaran Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Sabu-sabu di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab” Ujar Desneri.
Beliau juga menambahkan, pada lokasi pertama, Tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial IW (28). Pada terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Selanjutnya di lokasi kedua, Tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku lainnya berinisial KP (29) dan NY (29). Pada kedua terduga pelaku ini, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 2 (dua) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap narkoba jenis Sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku IW, Tim langsung melakukan pengembangan yang mana setelahnya berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku KP dan NY yang pada saat itu sedang berada didalam rumah milik terduga pelaku KP di Kecamatan Sungai Tarab” tambah Desneri.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, Tim ikut disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat.
Selanjutnya nya, untuk ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan pada saat ini sudah berada di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk terduga pelaku IW di ancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Sedangkan untuk kedua terduga pelaku KP dan NY diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.(*)