TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID– Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Limo Kaum, Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra melalui Kasat Res Narkoba mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah ditindaklanjuti Satres berhasil menangkap pelaku inisial AA (37) dengan barang bukti satu paket sabu.
“Tim juga melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh kepala jorong serta masyarakat setempat,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)