Pilkada Serentak, Ribuan Warga Kabupaten 50 Kota Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Dua hari menjelang Pilkada ribuan warga Limapuluh Kota tidak bisa menggunakan hak pilih lantaran belum melakukan perekaman KTP elektronik. 

Dua hari menjelang Pilkada ribuan warga Limapuluh Kota tidak bisa menggunakan hak pilih lantaran belum melakukan perekaman KTP elektronik. 

TANJUNG PATI, HARIANHALUAN.ID– Dua hari menjelang Pilkada Serentak ribuan warga Kabupaten Limapuluh Kota tidak bisa menggunakan hak pilih lantaran belum melakukan perekaman KTP elektronik. 

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lima puluh Kota update pada 24 November 2024, masih ada 3.849 warga yang belum melakukan perekaman E KTP tersebut.

Warga yang belum perekaman tersebut terbanyak  di Kecamatan Harau yakni 614 orang, disusul Kecamatan Lareh Sago Halaban sebanyak 428 orang dan Kecamatan Pangkalan Koto Baru sebanyak 361 orang. Sisanya tersebar di 10 kecamatan lain dengan jumlah rata-rata 100 sampai 200 orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lima puluh Kota Wira Dinata mengatakan, sudah melakukan upaya maksimal untuk mendorong warga agar melakukan perekaman E KTP tersebut.

“Berbagai upaya sudah dilakukan, dari sosialisasi, mendatangi sekolah-sekolah serta menambah jam kerja di hari libur untuk perekaman E-KTP,” ujar Wira saat rapat bersama Kesbangpol pada Senin  (25/11).

Ia mengimbau agar warga memanfaatkan waktu tersisa hingga Pilkada untuk perekaman E KTP agar bisa menyalurkan hak pilih di Pilkada nantinya.

Sementara, Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra sudah mendorong  Disdukcapil serta KPU Limapuluh Kota agar memaksimalkan perekaman E KTP bagi pemilih potensial.

“Jauh-jauh hari juga sudah kita ingatkan untuk memaksimalkan perekaman E KTP ini. Setiap rapat koordinasi selalu kita sampaikan soal ini, “ujar Yoriza Asra. (*)

Exit mobile version