AGAM, HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Agam mengerahkan kekuatan penuh untuk patroli pengawasan selama masa tenang Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.
Komitmen ini diawali dengan Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 di halaman Kantor Bupati Agam, Sabtu (23/11/2024).
Apel dipimpin langsung Ketua Bawaslu Agam Suhendra dan diikuti seluruh jajaran pengawas dari tingkat kabupaten, kecamatan, nagari hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Turut hadir Penjabat sementara (Pjs) Bupati Agam Endrizal, Kajari Agam, Burhan, Kabag Ops Polres Agam AKP Bezaliel Mendrofa, Sekretaris Kesbangpol Agam Eka Basmira, Ketua KPU Agam, Herman Susilo, anggota komisioner Bawaslu Agam, Yuhendra, Rendi Oktafianda, Feri Irawan, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Agam.
Ketua Bawaslu Agam Suhendra menegaskan bahwa kesiapsiagaan para pengawas menjadi prioritas utama untuk memastikan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Agam di Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai aturan.
“Hari ini merupakan hari terakhir Masa Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil BUpati Kabupaten Agam pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lebih kurang 2 bulan Masa Kampanye sejak 25 September hingga hari ini telah kita awasi, banyak dinamika yang terjadi. Apa pun dinamikanya, yang paling utama substansi kampanye telah kita lalui dengan baik,” kata Suhendra dalam amanatnya.
Ia melanjutkan, selama 59 hari, kurang lebih sebanyak 804 kegiatan kampanye telah diawasi oleh jajaran pengawas tingkat kabupaten, kecamatan, hingga nagari. Lalu, 123 kegiatan di antaranya merupakan kampanye tanpa STTP dan telah dilakukan upaya pencegahan oleh jajaran.
“Oleh sebab itu, saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pengawas Pemilu serta teman-teman stakeholder yang telah membantu kelancaran pengawasan masa kampanye yang telah membersamai mengawal demokrasi bangsa di Kabupaten Agam ini,” tutur Suhendra.
Selanjutnya, imbuh Suhendra lagi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 masa tenang Pemilihan Tahun 2024 akan dimulai pada Minggu 24 November 2024. Dari analisa yang ada, Bawaslu mencatat beberapa kerawanan yang terjadi selama masa tenang.
Adapun kerawanan tersebut, menurutnya, masih ada peserta pemilihan dan tim sukses yang melakukan kegiatan kampanye selama masa tenang, alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang, masih adanya konten kampanye di media sosial yang belum dibersihkan atau dihapus oleh peserta pemilihan.
Lalu, munculnya pengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang pemilihan di masa tenang. Jika ditemukan ada yang mengumumkan hasil survey ataupun jajak pendapat di masa tenang, maka itu berpotensi melakukan tindak pidana.
Kerawanan adanya politik uang, di antaranya melalui pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya kepada pemilih.
“Kemudian, kepada media massa, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran kita minta untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” ingatnya.
Menurut Suhendra lagi, kerawanan tersebut akan terus dipantau dan dilakukan pencegahan dengan berbagai strategi. Misalnya, menyampaikan imbauan-imbauan dan koordinasi dengan stakeholder. Bawaslu Agam juga secara aktif mengimbau masyarakat melalui media sosial dengan mengingatkan sanksi-sanksi pidana pemilu.
“Selain itu, kita juga akan melakukan patroli pengawasan secara serentak di setiap tingkatan agar hal-hal yang merusak pemilu ini dapat diantisipasi supaya tidak menjadi-jadi,” tambahnya.
Selama masa tenang Pilkada 2024, Bawaslu Agam mengerahkan seluruh komisioner dan jajaran pengawas di tingkat kabupaten, 160 pengawas kecamatan, 92 pengawas kelurahan dan desa (PKD) dan 1.211 pengawas TPS untuk patroli pengawasan.
Pjs Bupati Agam Endrizal pada kesempatan itu, mengingatkan jajaran pengawas untuk bertindak dengan mengedepankan langkah persuasif jika menemukan suatu kejanggalan dalam pengawasan. Langkah humanis, bijak dan tidak buru-buru diperlukan agar tidak muncul persoalan baru saat menangani sebuah pelanggaran pemilu.
“Pengawas sebagai wasit posisinya harus di tengah. Jika cerminan wasit itu baik, maka Insya Allah masyarakat akan mengikutinya. Dengan begitu, perhelatan Pilkada 2024 yang berintegritas dan berkualitas akan terwujud di Kabupaten Agam,” pungkas Pjs Bupati. (adv)