PADANG, HARIANHALUAN.ID– Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumbar mengimbau seluruh jajaran penyelenggara Pilkada untuk mematuhi buku panduan demi mencegah potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Sumbar Sutrisno mengatakan, PSU sering terjadi karena kesalahan prosedur, termasuk pemilih yang tidak berhak justru menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu.
“Berkaca dari pengalaman sebelumnya, PSU sering terjadi karena orang yang tidak terdaftar di TPS tersebut tetap menggunakan hak pilihnya. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Sutrisno di Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Selasa (26/11/2024).
Sutrisno menjelaskan bahwa KPU telah memberikan arahan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui bimbingan teknis (Bimtek).
Ia menekankan agar KPPS memastikan hanya pemilih yang terdaftar di TPS tersebut yang dapat menggunakan hak pilih. Untuk pemilih pindahan, mereka harus memiliki C Pindah Memilih, sementara bagi pemilih yang menggunakan KTP, alamat KTP harus sesuai dengan lokasi TPS.
“Jika pemilih menggunakan hak pilih di luar alamat KTP, hal ini berpotensi menyebabkan PSU,” tambah Sutrisno.
Sutrisno juga menekankan pentingnya memanfaatkan buku panduan sebagai acuan penyelenggaraan Pilkada. Jika ada kendala yang tidak tercantum dalam buku panduan, petugas diminta segera berkoordinasi dengan PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota.
“Kami ingin memastikan agar Pilkada berjalan lancar tanpa PSU. Pedoman dalam buku saku sangat penting, tetapi jika ada hal yang tidak tercantum, silakan koordinasi dengan hierarki yang lebih tinggi,” ujarnya.
Untuk Pilkada 27 November 2024, sebanyak 81.279 penyelenggara akan bertugas di 10.846 TPS yang tersebar di 19 kabupaten/kota seluruh Sumbar.
KPU berharap seluruh petugas memahami tanggung jawab mereka agar pelaksanaan Pilkada berjalan sukses, aman, dan tertib tanpa kendala berarti. (*)