PADANG, HARIANHALUAN.ID– Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.
“Sudah kita mulai, kita edarkan surat edaran bersama, SK bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Bawaslu. Kita sudah sampaikan berkali-kali zoom meeting tiap minggu juga disampaikan,” kata Mendagri Tito.
Tito mengungkapkan, sosialisasi agar ASN netral dalam pilkada sudah dilakukan. Sosialisasi itu termasuk dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) bersama dengan Menteri PANRB dan Bawaslu.
Tito juga mengingatkan pada seluruh ASN bahwa tahapan pilkada sudah dimulai, maka merupakan suatu kewajiban untuk menjaga netralitas.
Tito menekankan adanya pihak yang menjadi wasit yakni Bawaslu. Maka, Bawasludinilai berwenang menindak tegas setiap ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya di Pilkada.
“Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi,” ujarnya.
“Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka bupati/wali kota, gubernur, mendagri di atasnya maka secara bertingkat akan difollow up apa sanksinya. Kalau dia pidana ya dipidanakan melalui namanya Gakkumdu, ada Polri, Kejaksaan,” katanya. (*)