Pilkada Serentak, Kemendagri Ingatkan Netralitas Kepala Desa

Kemendagri mengingatkan kepala desa harus menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024, meski bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Kemendagri mengingatkan kepala desa harus menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024, meski bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).


PADANG, HARIANHALUAN.ID– Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengingatkan kepala desa harus menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024, meski bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

“Sebab kalau melanggar mereka juga bisa terkena pasal bila hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terbukti ada pelanggaran,” kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto.

Menurut Bima, Kemendagri mengerluarkan surat edaran khusus dengan meminta seluruh ASN  tetap netral. Ia menegaskan hukuman terberat yang dapat diterima bila melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah adalah pemberhentian dari jabatan.

“Ini sudah jelas untuk aturannya. Selain itu untuk menjaga netralitas, Kementerian Dalam Negeri pun telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan bantuan sosial sementara waktu hingga 27 November nanti,” ujarnya.

Selain itu,  untuk pelaksanaan distribusi bantuan sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat kembali berjalan setelah periode pemilihan kepala daerah usai.

“Ada juga larangan untuk melakukan rotasi, mutasi, dan promosi pegawai yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian. Dan beberapa hari kedepan ini harus dipastikan hal ini tidak terjadi, semua harus seizin Kementerian Dalam Negeri,” katanya. (*)

Exit mobile version