KPU Padang Panjang Musnahkan Kelebihan Surat Suara dan Rusak

KPU Padang Panjang memusnahkan surat suara yang rusak dan melebihi pemenuhan kebutuhan Pilkada 2024, Selasa (26/11/2024) sore.

KPU Padang Panjang memusnahkan surat suara yang rusak dan melebihi pemenuhan kebutuhan Pilkada 2024, Selasa (26/11/2024) sore.

PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Padang Panjang memusnahkan surat suara yang rusak dan melebihi pemenuhan kebutuhan Pilkada 2024, Selasa (26/11/2024) sore.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Padang Panjang yang dihadiri Wakil Ketua DPRD, Nurafni Ftiri, Ketua Bawaslu, Hidayatul Fajri, Kabag Ops Polres, AKP Yaddi Purnama, beserta jajaran, Kasi Intel Kejari, Antoni Winata, Kabid Kesbangpol, Enki Trinanda, serta undangan lainnya.

Dalam pemusnahan yang dipimpin Komisioner KPU Kota Padang Panjang, Gunawan, S.P itu, total surat suara pemilihan gubernur yang dimusnahkan 45 lembar. Dengan rincian surat suara rusak 34 lembar, kelebihan surat suara dari pemenuhan kebutuhan 11 lembar.

Untuk pemilihan wali kota sebanyak 38 lembar. Di antaranya surat suara rusak 33 lembar dan surat suara berlebih 5 lembar. Semuanya dibakar dengan disaksikan peserta kegiatan yang hadir.

“Alhamdulillah semua berjalan aman dan tertib. Surat suara ini kita musnahkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Semoga pelaksanaan pemungutan suara berjalan aman dan tertib,” ujarnya. (*)

Exit mobile version