PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumbar memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tanah Datar dan Dharmasraya lantaran pelanggaran aturan Pemilu yang melibatkan sejumlah pemilih.
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, bahwa pelanggaran di Tanah Datar disebabkan oleh dua orang pemilih ber-KTP luar kabupaten yang tetap menggunakan hak pilihnya di TPS 9 Nagari Sungayang.
“KPU Kabupaten Tanah Datar menggelar PSU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, di TPS 9 Nagari Sungayang pada Minggu 1 Desember 2024, untuk melayani 197 pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya, Sabtu (30/11).
Ia mengatakan, PSU juga dilakukan di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Lain halnya dengan di Tanah Datar, PSU di Dharmasraya disebabkan karena adanya dua orang pemilih menggunakan hak pilih 2 kali di TPS berbeda.
Dikatakannya, PSU di Dharmasraya diselenggarakan pada Selasa 3 Desember 2024 untuk melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut, juga untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati.
Lebih jauh Ory mengatakan, sesuai ketentuan pasal 178B UU Pilkada, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp108 juta.
“Berulang kali kami menghimbau kepada pemilih untuk taat dan mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara, dan tindakan memilih dua kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda adalah tindakan yang berkonsekuensi dengan pidana pemilu,” ucapnya. (*)