Pilkada Sumbar, 10 Paslon Ajukan Sengketa ke MK

Sebanyak 10 paslon kepala daerah di delapan kabupaten/kota di Sumatera Barat mengajukan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebanyak 10 paslon kepala daerah di delapan kabupaten/kota di Sumatera Barat mengajukan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

PADANG, HARIANHALUAN.ID— Sebanyak 10 pasangan calon (paslon) kepala daerah di delapan kabupaten/kota di Sumatera Barat mengajukan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Materi sengketa yang diajukan beragam, mulai dari adanya indikasi politic uang (money politic) hingga dugaan kecurangan saat proses pemungutan suara

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Alni mengatakan, setelah penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu tiga hari bagi paslon yang tidak menerima hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan berupa permohonan sengketa ke MK. 

“Ini juga berlaku di seluruh kabupaten/ kota di Sumbar. Hasil pemantauan sementara dari penelitian website MK, memang ada beberapa daerah yang sudah memasukkan sengketa ke MK, seperti Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Padang Panjang, dan beberapa daerah lainnya,” kata Alni kepada Haluan, Senin (9/12). 

Alni mengatakan, pihak Bawaslu sendiri saat ini belum bisa melihat langsung model permohonan yang diajukan, karena masih ada masa verifikasi dan perbaikan. 

“Mungkin setelah perbaikan ini, kita bisa melihat apa dalil yang diajukan pemohon dalam permohonan sengketa di MK,” katanya. 

Alni juga mengatakan, Bawaslu mengantisipasi dengan sudah adanya masuk 10 permohonan sengketa dari delapan daerah. Bawaslu sebagai pengawas pemilu sudah melakukan langkah-langkah persiapan untuk pemberian keterangan di MK. 

Beberapa langkah itu di antaranya dengan membentuk tim fasilitasi untuk menjalani proses pemberian keterangan di MK. Dalam hal ini, masingmasing pengawas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menyiapkan tim untuk penyelesaian sengketa di MK. 

Selain itu, Bawaslu juga menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses sengketa di MK, seperti dokumen hasil pengawasan Bawaslu, surat imbauan dan pencegahan, termasuk juga proses penanganan pelanggaran di setiap kabupaten/kota. 

“Kami juga mengumpulkan dokumen yang diberikan kepada pengawas pemilu, seperti model C dan model D dari setiap tingkatan. Ini menjadi bahan yang akan dibutuhkan dalam proses sengketa di MK,” ujarnya. (*)

Exit mobile version