PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 sebesar Rp 2,994,193. Besaran ini naik sebesar Rp182.744,2 dari UMP Sumbar tahun 2024 sebelumnya.
Pemprov Sumbar juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 sebesar Rp3,024,193 bagi pekerja sektor perkebunan sawit, industri pengolahan Crude Palm Oil (CPO) serta minyak goreng Sawit.
Penyesuaian besaran UMP dan UMSP Sumbar tahun 2025 ini, ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Sumbar nomor 562-840-2024 tentang UMP 2025 dan Keputusan nomor 562-841-2024 tentang UMSP 2025. Kedua Beleid ini diteken Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pada tanggal 9 Desember 2024 kemarin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatra Barat Nizam Ul Muluk menjelaskan, penyesuaian UMP dan pemberlakuan UMSP 2025, dilakukan dalam rangka menjaga daya beli kalangan pekerja dan buruh.
“Penyesuaian UMP dan UMSP Sumbar tahun 2025 ini juga merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov Sumbar tanggal 6 Desember kemarin,” ujarnya kepada Haluan Selasa (10/12/2024).
Nizam menjelaskan UMP 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala pengupahan.
“Seluruh perusahaan dilarang membayarkan upah dibawah UMP Sumbar tahun 2025. Kecuali bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang besaran upahnya berpedoman kepada aturan perundang-undangan,” tegasnya
Ia mengingatkan, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumbar dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya. Disamping itu, perusahaan juga diminta untuk tetap membayarkan tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan kepada para buruh dan pekerja.
“Pemprov Sumbar juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi yang adil dan merata di seluruh sektor,” pungkasnya. (*).