PADANG, HARIANHALUAN.ID– Komisi Pemilihan Umum Sumatra Barat atau KPU Sumbar mencatat 13 gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada di 19 kabupaten/kota.
“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ada gugatan di MK, tetapi ada 13 gugatan hasil terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumatra Barat,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatra Barat, Hamdan, dalam Kamis (12/12/2024).
Hamdan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, pengajuan perselisihan hasil pemilihan harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh termohon.
Adapun gugatan sengketa Pilkada tersebut diantaranya gugatan dari paslon Padang Panjang Nasrul dan paslon bupati Pasaman Eri pasangan Mara Ondak-Desrizal dan Sabar-Sukardi, pasangan Bupati Tanah Datar Richi Aprian-Doni Karsont, paslon Walikota Sawahlunto Deri Asta-Desri Seswinari, paslon Walikota Solok dari Nofi Candra-Leo Murphy.
Kemudian paslon Bupati Pasaman Barat dari pasangan Daliyus K-Heri Miheldi dan Hamsuardi-Kusnadi, paslon Bupati Solok Selatan dari Armensyah Johan-Boy Iswarmen, paslon Wali Kota Payakumbuh dari pasangan Supardi-Tri Venindra.
Selanjutnya gugatan paslon Wali Kota Padang dari pasangan Hendri Septa-Hidayat. dan paslon Bupati Mentawai dari pasangan Rijel Samaloisa-Yosep Sarokdok.
Hamdan menyampaikan bahwa KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota akan mengadakan rapat koordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan pada 12–14 Desember 2024 di KPU RI. Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi KPU untuk mempersiapkan strategi menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Kami optimistis dapat memenangkan semua gugatan di MK. Kinerja masing-masing satuan kerja KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Hamdan. (*)