PADANG, HARIANHALUAN.ID— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) dan KPU kabupaten/ kota menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan Sengketa Pilkada Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU memastikan setiap tahapan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah berlaku.
Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang diperlukan untuk menjawab gugatan Sengketa Pilkada Sumbar di MK tersebut.
Saat ini juga tengah dilakukan rapat koordinasi (rakor) antara KPU kabupaten/kota dengan KPU provinsi dalam rangka menghadapi gugatan di MK.
“Saat ini kami masih menganalisa Daftar Inventaris Masalah (DIM) di masingmasing kabupaten dan kota yang digugat. Kemudian menginventarisir kemungkinan persoalan apa yang digugat di kabupaten/kota. Sampai saat ini belum nampak gugatan yang dimasukkan ke MK delik laporannya,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM itu, Jumat (20/12).
Jons mengatakan, KPU optimis menghadapi setiap proses hukum di MK. Pasalnya, seluruh tahapan menurutnya pilkada telah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sehingga optimis KPU akan menang dalam Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nanti.
Diketahui, sejumlah gugatan yang diajukan ke MK terkait hasil Pemilu 2024 di Sumbar berkisar pada dugaan perbedaan data hasil penghitungan suara.
KPU Sumbar menyatakan bahwa seluruh proses rekapitulasi suara dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak, termasuk saksi dari peserta pemilu.
Jons mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan konsistensi data dan bukti yang akan disampaikan dalam persidangan.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan gugatan yang diajukan dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan mekanisme hukum Diberitakan sebelumnya sebanyak 13 pasangan calon (paslon) kepala daerah di 11 kabupaten/kota di Sumbar yang menggugat hasil Pilkada 2024.
Dilansir dari laman resmi MK, gugatan-gugatan tersebut antara lain, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman (dua gugatan), Kabupaten Tanah Datar, serta Kabupaten ‘ Limapuluh Kota. Kemudian, Kota Sawahlunto, Kota Solok, ‘ Kabupaten Pasaman Barat (dua gugatan), Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh, Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. (*)