Bawaslu Solsel Siapkan Data Hadapi Sidang Sengketa Pilkada MK

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan atau Bawaslu Solsel mempersiapkan berbagai bahan keterangan yang akan digunakan untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai arahan Bawaslu RI. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Solsel Haikal, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun bahan keterangan tertulis untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil Pilkada. 

Haikal juga menyebut telah mengkaji dokumen permohonan khususnya terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan tahun 2024. 

“ Saya sudah membaca dokumen permohonan yang disampaikan pemohon dalam perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024. Rekan-rekan dapat juga melihatnya di website MK, Ada beberapa kecamatan yang disebut dalam permohonan tersebut, ” katanha kepada awak media, Rabu (25/12) . 

“Untuk itu, laporan hasil pengawasan setiap tahapan rekan-rekan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan sangat membantu dalam pembuatan keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Solok Selatan,” sambung Haikal. 

Haikal memastikan bahwa lembaganya akan bekerja secara profesional dan transparan demi menjamin keadilan serta menjaga transparansi dalam proses demokrasi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran, Nila Puspita, menambahkan bahwa dalam pemohonan yang disampaikan ke MK oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan nomor urut 02, lebih dititik beratkan kepada penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Solok Selatan.

“Dalam permohonan yang saya baca, paslon 02 lebih menitik beratkan kepada proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Solok Selatan dan Pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), ” Jelasnya. 

Nila memastikan semua dokomen-dokumen yang berhubungan dengan pemohonan tersebut telah dipersiapkan dengan sebaik mungkin untuk menyusun pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Selain Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, terdapat 10 kabupaten/kota lain di Sumatera Barat yang juga sedang menyusun keterangan tertulis, yaitu Kota Padang, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Mentawai. 

Bawaslu Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam seluruh tahapan Pilkada, termasuk dalam menghadapi potensi sengketa yang dapat berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota harus disampaikan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.

Adapun pemeriksaan persidangan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (*)

Exit mobile version