Maksimalkan PAD, Kolaborasi Provinsi dan Kabupaten dan Kota Adalah Kunci

Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Padang (UNP), Yulhendri

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Padang (UNP), Yulhendri mengatakan, penerapan peraturan mengenai pajak kendaraan bermotor pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak merupakan cara pemerintah pusat untuk lebih bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memaksimalkan pendapatan sehingga pembangunan di Sumbar bisa optimal. 

“Kita tahu bahwa, pajak kendaraan bermotor itu merupakan kewenangan provinsi dan kita juga melihat bahwa Provinsi Sumbar tidak terlalu banyak pilihan untuk memaksimalkan pendapatan daerahnya,  sehingga salah satu pendapatan utama berasal dari pajak kendaraan bermotor,” ujar Yulhendri kepada Haluan, Selasa (17/12). 

Melalui penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, sambungnya, wajib pajak yang ada di Sumbar juga harus meningkatkan kepatuhannya untuk membayarkan pajak dan menumbuhkan kesadaran untuk menggunakan plat yang sesuai dengan daerah tempat mereka rutin menggunakan kendaraan bermotor tersebut. 

“Penerapan peraturan ini akan maksimal jika wajib pajak juga ikut menyadari bahwa segala peraturan yang berkaitan dengan pajak, wajib dilaksanakan, seperti melakukan proses balik nama kendaraan, mengganti plat daerah lain dengan plat Sumbar dan berbagai aturan lain yang sebenarnya sangat berpengaruh kepada pendapatan daerah,” ujarnya. 

Untuk meningkatkan pendapatan daerah, sambung Yulhendri, upaya lain yang bisa dioptimalkan oleh pemerintah selain penerapan opsen pajak, bisa berasal dari Galian C hingga bisnis-bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Sumbar. 

“Kalau pendapatan daerah yang berasal dari pariwisata mungkin lebih kepada pendapatan kabupaten/kota. Di samping itu, pendapatan daerah dari bisnis BUMD seperti Bank Nagari dan sebagainya bisa sangat membantu pengoptimalan pendapatan.  Selain itu pada tingkat kabupaten/kota pendapatnya juga berasal dari pajak hotel hingga restoran,” ujar Yulhendri. (*)

Exit mobile version