PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung implementasi kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan resmi diberlakukan pada 5 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan opsen pajak ini akan memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut tambahan pajak kendaraan bermotor, yang sebelumnya sepenuhnya dikelola oleh pemerintah provinsi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, Ditlantas Polda Sumbar telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan sistem administrasi pajak kendaraan bermotor berjalan dengan lancar tanpa gangguan.
“Untuk menyambut kebijakan opsen pajak, Ditlantas Polda Sumbar telah siap untuk melakukan pengembangan, integrasi, maupun sinkronasi data informasi pajak kendaraan bermotor dengan pemerintah daerah,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (22/11).
Menurut Dwi sejak beberapa tahun terakhir, Ditlantas bersama Bapenda Sumbar dan instansi terkait lainnya telah mengembangkan sistem informasi perpajakan digital lewat aplikasi Signal.
Lewat aplikasi itu, masyarakat dimungkinkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa bersentuhan langsung dengan petugas. Aplikasi ini merupakan salah satu kemudahan yang disediakan bagi wajib pajak.
“Kemudian kita juga akan melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media yang tersedia. Baik itu media mainstream, maupun media sosial,” ungkapnya.
Disamping itu, Ditlantas Polda Sumbar juga senantiasa memberikan pelatihan kepada personel terkait pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Termasuk aspek teknis dan administratif.
“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap perubahan kebijakan dan prosedur baru yang harus diikuti,” tambahnya.
Untuk memastikan pelaksanaan opsen pajak berjalan sesuai dengan ketentuan, Ditlantas juga akan membentuk tim pengawas yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Tim ini bertugas untuk memantau pelaksanaan kebijakan opsen pajak di lapangan, mengidentifikasi kendala dan memberikan solusi untuk memperbaiki sistem, hingga melakukan evaluasi secara berkala dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah pusat.
“Selain itu Ditlantas juga mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pajak kendaraan bermotor. Operasi simpatik digelar untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah,” tuturnya. Senada, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatra Barat (Sumbar) Teguh Afrianto menyampaikan, bahwa secara umum Jasa Raharja siap mendukung pemberlakuan penerapan opsen pajak ini. “Kami juga siap untuk menyosialisasikan penerapan opsen pajak yang akan diberlakukan tahun 2025 mendatang,” ujar Teguh singkat kepada Haluan, Senin (23/12). (*)