PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Padang, Rio Mirandi Purna menyebutkan, kebijakan opsen pajak yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 adalah untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.
Tujuan dari aturan baru ini yakni untuk meningkatkan sinergi pemerintah daerah, serta untuk melakukan penyederhanaan rincian pajak yang akan berimplikasi pada pendapatan daerah bisa lebih maksimal.
“Mekanisme opsen pajak yang diberlakukan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah metode split payment dimana pembagian pendapatan pajak daerah dibagi 40 persen untuk daerah dan 60 persen untuk pemerintah pusat. Meskipun selisih 10 persen, namun keunggulannya di kabupaten/kota langsung split payment, tidak lagi menunggu DBH dari provinsi,” ujar Rio kepada Haluan, Rabu (18/12).
Pemerintah pusat, sambung Rio, akan membuat kebijakan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk menjawab kekhawatiran masyarakat bahwa tidak ada perubahan jumlah pajak bagi wajib pajak.
“Meskipun secara kasat mata ada kenaikan namun ada kebijakan lain yang dirancang agar wajib pajak tidak merasa terbebani karena pada dasarnya, pajak yang dibayarkan pada tahun depan sama dengan pajak yang dibayarkan pada tahun sebelumnya,” ucap Rio.
Dengan diberlakukannya metode split payment, kata Rio, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan lebih bersinergi dimana pemerintah daerah turut dilibatkan dalam penerimaan pajak kendaraan baik dengan cara membantu mendanai Samsat Keliling hingga membantu pemerintah pusat dalam pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor.
Dengan penerapan pola opsen pajak pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022, ia menilai bahwa potensi pendapatan daerah dan retribusi akan meningkat sehingga pembangunan sarana prasarana yang ada di daerah bisa lebih maksimal.
“Pemungutan pajak ini nanti juga akan diberlakukan kepada kendaraan yang menggunakan plat berbeda dan kendaraan tersebut secara rutin berkeliaran. Nanti mereka akan diarahkan mengurus platnya agar pajaknya bisa dipungut dan pendapatan itu bisa digunakan untuk pemeliharaan jalan,” ujarnya.
Atas keresahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, ia mengajak untuk tidak salah dalam memahami istilah opsen pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2025 karena pada dasarnya tidak ada kenaikan jumlah pajak yang dipungut kepada wajib pajak.
“Kita mengajak masyarakat untuk jangan memahami informasi secara setengah-setengah dari pemberitaan pada media yang berseliweran, padahal pada dasarnya tarif maksimalnya diturunkan baru kemudian ditambah dengan opsen,” kata Rio. (*)