PADANG, HARIANHALUAN.ID – Mulai 5 Januari 2025 nanti, pemerintah resmi mengenakan tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.
Sebagai ilustrasi , jika pajak kendaraan bermotor (PKB) suatu kendaraan ditetapkan sebesar Rp1 juta, maka tarif opsen PKB yang harus dibayarkan adalah sebesar 66 persen atau sejumlah Rp660 ribu. Dengan begitu, total PKB yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1,66 juta. Perhitungan yang sama juga berlaku bagi tarif opsen BBNKB.
Pemberlakukan opsen pajak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi pajak terbaru ini telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan DPRD dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syefdinon menjelaskan, pemberlakuan tarif opsen pajak, akan membuat kabupaten/kota yang memiliki banyak jumlah kendaraan bermotor, mengalami peningkatan pendapatan. Begitupun sebaliknya.
“Besaran pendapatan yang dialami masing-masing kabupaten/kota setelah berlakunya opsen pajak ini, tergantung dengan indikator jumlah kendaraan. Artinya, ada kabupaten/kota yang mengalami penurunan pendapatan dengan kebijakan ini, dan ada pula yang mengalami peningkatan pendapatan dari sektor pajak kendaraan atau bagi hasil,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (22/12).
Selain berdampak signifikan bagi penerimaan PKB daerah yang memiliki jumlah kendaraan bermotor sedikit, skema opsen pajak juga akan otomatis membuat pendapatan pemerintah provinsi (pemprov) dari sektor PKB berkurang dari tahun-tahun sebelumnya.