PADANG, HARIANHALUAN.ID – Mulai 5 Januari 2025 nanti, pemerintah resmi mengenakan tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.
Sebagai ilustrasi , jika pajak kendaraan bermotor (PKB) suatu kendaraan ditetapkan sebesar Rp1 juta, maka tarif opsen PKB yang harus dibayarkan adalah sebesar 66 persen atau sejumlah Rp660 ribu. Dengan begitu, total PKB yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1,66 juta. Perhitungan yang sama juga berlaku bagi tarif opsen BBNKB.
Pemberlakukan opsen pajak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi pajak terbaru ini telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan DPRD dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syefdinon menjelaskan, pemberlakuan tarif opsen pajak, akan membuat kabupaten/kota yang memiliki banyak jumlah kendaraan bermotor, mengalami peningkatan pendapatan. Begitupun sebaliknya.
“Besaran pendapatan yang dialami masing-masing kabupaten/kota setelah berlakunya opsen pajak ini, tergantung dengan indikator jumlah kendaraan. Artinya, ada kabupaten/kota yang mengalami penurunan pendapatan dengan kebijakan ini, dan ada pula yang mengalami peningkatan pendapatan dari sektor pajak kendaraan atau bagi hasil,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (22/12).
Selain berdampak signifikan bagi penerimaan PKB daerah yang memiliki jumlah kendaraan bermotor sedikit, skema opsen pajak juga akan otomatis membuat pendapatan pemerintah provinsi (pemprov) dari sektor PKB berkurang dari tahun-tahun sebelumnya.
Kendati tidak merinci berapa potensi pengurangan penerimaan provinsi usai berlakunya skema opsen pajak kendaraan bermotor, namun Syefdinon menjelaskan bahwa skema pembagian PKB yang berlaku sebelumnya, adalah 70 persen untuk pemerintah provinsi, serta 30 persen untuk pemerintah kabupaten/ kota
“Jika dahulu itu pembagiannya 70- 30 kita bagi rata . Tapi sekarang, indikatornya itu berdasarkan jumlah kendaraan yang ada di masing-masing kabupaten kota,” jelasnya.
Sebagai gambaran, ia mengungkapkan, saat ini daerah yang memiliki jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Sumatera Barat, adalah Kota Padang. Dengan berlakunya, skema opsen pajak, Kota Padang berpotensi mengalami peningkatan pendapatan dari sektor PKB senilai Rp200 miliar lebih.
“Yang paling turun itu adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai karena jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang ada disitu sedikit,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan opsen pajak, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang mengalami penurunan penerimaan dari sektor PKB, harus lebih kreatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak sembari menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya.
Imbas positif berlakunya skema opsen pajak lainnya, pemerintah kabupaten/ kota kini juga tidak perlu lagi menunggu-nunggu cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah provinsi sebagaimana yang tahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya PKB yang terkumpul dihimpun oleh pemerintah provinsi dan baru akan di transfer ke kas masing-masing kabupaten/kota sekali dua atau tiga bulan, maka per tanggal 5 Januari 2025 nanti, pajak kendaraan yang dibayar masyarakat akan langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
“Dengan opsen pajak, pada hari yang sama saat wajib pajak membayar pajak, dananya langsung split ke kas kabupaten/kota sehingga bisa langsung digunakan untuk membiayai jalannya pembangunan di daerah. Artinya, disamping untuk menyeimbangkan pendapatan fiskal daerah, opsen pajak juga bertujuan agar pajak kendaraan bermotor bisa langsung digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Syefdinon.
Mengingat besaran penerimaan masing-masing kabupaten/kota dari sektor PKB akan berbeda-beda tergantung jumlah kendaraan, Syefdinon menganggap perlu adanya pengkoordinasian kembali arah pembangunan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Disamping itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk lebih aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Apalagi saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat Sumbar dalam membayar pajak kendaraan masih berada di angka 57,6 persen.
“Angka kepatuhan ini mengindikasikan masih ada potensi pajak yang masih bisa dimaksimalkan di kabupaten/kota. Seandainya tingkat kepatuhan ini bisa ditingkatkan oleh kabupaten/kota minimal 30 persen saja, otomatis pendapatan di masing-masing daerah akan lebih tinggi lagi dengan pemberlakuan opsen pajak,” tambahnya.
Syefdinon memastikan, pemberlakuan skema opsen pajak, tidak mengubah tata cara dan mekanisme pembayaran pajak kendaraan. Pajak kendaraan tetap bisa dibayar melalui kantor Samsat seperti biasanya. “Untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kita juga menyediakan Samsat Keliling, Samsat Kampus, Samsat di Mall atau lewat aplikasi Signal yang bisa digunakan masyarakat untuk membayar pajak tanpa bersentuhan langsung dengan petugas,” pungkasnya. (*)