Jika sebelumnya PKB yang terkumpul dihimpun oleh pemerintah provinsi dan baru akan di transfer ke kas masing-masing kabupaten/kota sekali dua atau tiga bulan, maka per tanggal 5 Januari 2025 nanti, pajak kendaraan yang dibayar masyarakat akan langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
“Dengan opsen pajak, pada hari yang sama saat wajib pajak membayar pajak, dananya langsung split ke kas kabupaten/kota sehingga bisa langsung digunakan untuk membiayai jalannya pembangunan di daerah. Artinya, disamping untuk menyeimbangkan pendapatan fiskal daerah, opsen pajak juga bertujuan agar pajak kendaraan bermotor bisa langsung digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Syefdinon.
Mengingat besaran penerimaan masing-masing kabupaten/kota dari sektor PKB akan berbeda-beda tergantung jumlah kendaraan, Syefdinon menganggap perlu adanya pengkoordinasian kembali arah pembangunan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Disamping itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk lebih aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Apalagi saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat Sumbar dalam membayar pajak kendaraan masih berada di angka 57,6 persen.
“Angka kepatuhan ini mengindikasikan masih ada potensi pajak yang masih bisa dimaksimalkan di kabupaten/kota. Seandainya tingkat kepatuhan ini bisa ditingkatkan oleh kabupaten/kota minimal 30 persen saja, otomatis pendapatan di masing-masing daerah akan lebih tinggi lagi dengan pemberlakuan opsen pajak,” tambahnya.
Syefdinon memastikan, pemberlakuan skema opsen pajak, tidak mengubah tata cara dan mekanisme pembayaran pajak kendaraan. Pajak kendaraan tetap bisa dibayar melalui kantor Samsat seperti biasanya. “Untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kita juga menyediakan Samsat Keliling, Samsat Kampus, Samsat di Mall atau lewat aplikasi Signal yang bisa digunakan masyarakat untuk membayar pajak tanpa bersentuhan langsung dengan petugas,” pungkasnya. (*)