BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 4 unit mobil digembok roda belakang oleh Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi di Jalan Kesehatan tepatnya di depan Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi. Kendaraan tersebut melanggar aturan karena parkir di tempat terlarang, Senin (30/12) sekitar pukul 11,30 WIB.
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri membenarkan ke empat unit mobil digembok karena parkir sembarangan. Parkir di bengkolan atau tikungan sangat membahayakan pengguna jalan lain dan rawan kecelakaan.
“Kita mendapat laporan dari kawan kawan Dishub bahwa ada mobil yang parkir di tempat terlarang. Setelah mendapat laporan petugas turun ke lapangan untuk mengembok mobil tersebut,” kata Joni Feri kepada Haluan melalui selular.
Dijelaskannya, pengemudi ke empat mobil tersebut melanggar Perda Kota Bukittinggi nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum Pasal 10 (d) Jo Pasal 35 ayat 4. Sanksi administrasi biaya penegakan Perda sebesar Rp250 ribu.
“Untuk melepaskan gembok tersebut pemilik atau sopir mobil mengurusnya ke Kantor Satpol PP Bukittinggi dan membayar denda administrasi sebesar Rp250 ribu sesuai Perda,” jelasnya.
Ia menghimbau kepada pengendara kendaraan untuk tidak memarkirkan mobilnya di sembarang tempat. Sebab, disekitar Jalan Kesehatan tersebut telah disediakan tempat parkir. Jika pasien berkunjung ke RSAM Bukittinggi, pihak rumah sakit telah menyediakan lahan dan tempat yang sangat luas parkir.
“Kalau berkunjung RSAM Bukittinggi parkirlah ditempat yang telah disediakan di rumah sakit itu. Jangan parkir di tepi jalan apa lagi di tikungan sangat berbahaya sekali,” ungkapnya.
Pantauan Haluan di lokasi, kondisi di Kalan Kesehatan pada saat itu sangat ramai dan macet. Kemacatan disebabkan karena dari kedua sisi jalan di pakai untuk parkir kendaraan.
Mengetahui hal tersebut, Tim SK4 Bukittinggi turun ke lapangan. Melihat Tim SK4 datang sejumlah kendaraan yang parkir di situ kabur. Hanya tinggal empat kendaraan yang tidak ada pengemudinya. Akhirnya ke empat kendaraan tersebut di gembok tanpa diketahui oleb pemilik atau pengemudi.
Mobil yang digembok itu menjadi tontonan warga dan pengguna jalan raya. Haluan bertanya kepada warga setempat siapa pemilik mobil tersebut. Namun warga tidak mengetahui siapa pemilik mobil tersebut dan keperluan apa pemilik mobil parkir di daerah terlarang.(h/ril).
Teks Foto – Terlihat dua dari empat unit mobil yang parkir sembarangan digembok Tim SK4 Bukittinggi di Jalan Kesehatan tepatnya di depan RSAM Bukittinggi, Senin (30/12). YURSIL.