HALUANNEWS, JAKARTA –Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Seiring keputusan tersebut, juga dilarang melakukan perekrutan pegawai honorer baru.
Lalu bagaimana dengan kebutuhan tenaga lain yang tidak tercakup dengan keberadaan pegawai ASN?
Pejabat Pembina Kepegawaian bisa merekrut tenaga alih daya (outsourcing) dengan pihak ketiga.
Seperti diatur dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 diterbitkan tanggal 31 Mei 2022 juga mengatur PPK.
Dalam surat itu dijelaskan pejabat kepegawaian bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
“Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut.