PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kasus pendirian bangunan di sepanjang bantaran sungai di kawasan Lembah Anai yang sebelumnya dilaporkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) kepada Ombudsman segera menemui titik terang. Ombudsman menyatakan kasus terindikasi sebagai maladministrasi berupa penyimpangan prosedur atau pengabaian kewajiban hukum akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Penjabat sementara (Pjs) Ombudsman Perwakilan Sumbar, Meilisa Fitri Harahap menyebutkan, pihaknya telah telah mengirimkan perkembangan laporan tersebut ke Walhi Sumbar sebagai pihak Pelapor. Dan saat ini, Ombudsman masih menunggu tanggapan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan itu.
“Dalam hal ini, substansi yang dilaporkan Walhi Sumbar ialah sejumlah bangunan yang tidak mengantongi izin di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai, namun hingga kini masih berdiri kokoh. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menegaskan larangan pendirian bangunan karena melanggar ketentuan,” katanya, Sabtu (4/1).
Menanggapi laporan Walhi tersebut, kata Meilisa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menyatakan telah melakukan sejumlah tahapan sebelum pembongkaran secara paksa terhadap bangunan liar tersebut.
“Sejauh ini kami menduga terdapat maladministrasi terkait pendirian bangunan-bangunan permanen di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Walhi Sumbar melaporkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan Bupati Tanah Datar, Eka Putra kepada Ombudsman atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut pembongkaran bangunan hotel yang berdiri secara ilegal di bantaran sungai di kawasan Lembah Anai.