“Pelarangan ini juga sesuai dengan mandat PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Alam dan Pelestarian. Pembongkaran harus dilakukan karena akan mengancam kelestarian Kawasan Suaka Alam serta berbahaya bagi keselamatan pengunjung hotel nantinya,” tutur Tommy.
Sebelum pelaporan secara resmi kepada Ombudsman RI ini dilakukan, Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumbar juga telah bersidang dan melahirkan sejumlah rekomendasi terkait pembongkaran bangunan konstruksi baja yang diduga akan dibangun hotel di kawasan Lembah Anai.
Sejak tahun 2020 bahkan sudah ada puluhan rekomendasi yang diterbitkan untuk mencegah terus berdirinya bangunan liar tidak berizin di sekitaran sempadan sungai di kawasan Lembah Anai.
Namun pada sidang terakhir kalinya, DSDA Sumbar memberikan empat rekomendasi penting kepada para pemangku kepentingan terkait. Salah satunya melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk pembongkaran bangunan konstruksi hotel.
“Rekomendasi lainnya, kawasan di sepanjang Lembah Anai mulai dari Cafe Ibumi sampai dengan Panorama Bukit Berbunga merupakan kawasan rawan bencana, sehingga tidak boleh dimanfaatkan atau dibebaskan dari berbagai macam bangunan liar yang tidak berizin,” tuturnya. (*)