Seperti diberitakan sebelumnya, Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Padang.
Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, kasus tersebut mencuat setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat indikasi penyelewengan dana bansos yang disalurkan oleh Ilham Maulana melalui dana pokok pikiran (pokir) dirinya sebagai anggota dewan.
“IM diduga menyelewengkan dana bansos yang seharusnya diterima oleh masyarakat saat pandemi Tahun 2020. Diduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga besaran bantuan yang diterima warga berkurang dari ukuran semestinya,” katanya di Mapolresta Padang pada Selasa (31/5/2022).
Pada kesempatan itu, Imran Amir juga mengungkapkan, Ilham Maulana sempat mangkir dari panggilan penyidik untuk didengarkan keterangannya dalam statusnya sebagai tersangka. (*)