Ia mengatakan, saat ini di Indonesia mayoritas masih menggunakan sistem analog yang kualitas gambarnya kurang bagus. Apalagi, menurut dia, perangkat TV yang jauh dari stasiun pemancar TV akan menerima kualitas gambar dan suara kurang baik.
“Jadi, ada dua alasan atau urgensinya dilakukan migrasi siaran TV ke digital. Pertama kepentingan publik memperoleh siaran berkualitas dan kedua efisiensi penggunaan frekuensi,” ujar Niken.
Selama ini, menurut dia, dalam siaran analog satu frekuensi siaran digunakan hanya untuk satu televisi, padahal saat ini ada lebih 600 stasiun TV.
Sedangkan ketersediaan frekuensi siaran terbatas. Oleh karena itu, pemerintah tidak mungkin menambah jumlah stasiun TV.
“Untuk kebutuhan siaran TV digital, satu frekuensi siaran bisa digunakan maksimal 12 stasiun TV. Dengan begitu, sisa broadband bisa dialihkan ke kebutuhan digital untuk akses internet. Mengingat kebutuhan masyarakat akan penggunaan internet semakin tinggi,” katanya. (*)