PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah berkali-kali melayangkan surat peringatan dan memerintahkan pemilik bangunan untuk membongkar bangunan yang didirikan di sepanjang bantaran sungai di kawasan Lembah Anai, yang diketahui merupakan daerah rawan bencana. Kawasan tersebut bahkan sempat diterjang banjir bandang pada pada 11 Mei 2024 silam.
Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Era Sukma Munaf mengatakan, pemilik bangunan malah mengajukan penangguhan dan bersurat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga, sampai saat ini, bangunan berupa kafe dan bangunan lainnya itu masih berdiri di kawasan yang pada 11 Mei 2024 silam diterjang banjir bandang.
Menurut Era Sukma, secara tata ruang, konstruksi bangunan tersebut memang tidak berada di dalam kawasan hutan lindung. Bangunan tersebut berdiri di kawasan Areal Penggunaan Lain atau APL. Akan tetapi, bangunan tersebut terindikasi melanggar aturan pelarangan pendirian bangunan di badan sungai yang notabene adalah kawasan rawan bencana.
Dengan adanya surat yang dilayangkan pemilik bangunan kepada Kementerian PUPR, Era Sukma mengaku pihaknya masih menunggu respons dari pihak kementrian terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.
“Untuk itu, kami masih menunggu pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Kami masih terus memberikan peringatan-peringatan,” katanya kepada Haluan, Senin (6/1).
Terpisah, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah juga mengimbau agar masyarakat untuk segera mengosongkan bangunan yang berdiri di bantaran sungai Batang Anai yang merupakan kawasan hutan lindung.