Sementara itu, Ombudsman menyatakan, kasus terindikasi sebagai maladministrasi berupa penyimpangan prosedur atau pengabaian kewajiban hukum tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Penjabat sementara (Pjs) Ombudsman Perwakilan Sumbar, Meilisa Fitri Harahap menyebutkan, pihaknya telah telah mengirimkan perkembangan laporan tersebut ke Walhi Sumbar sebagai pihak Pelapor. Dan saat ini, Ombudsman masih menunggu tanggapan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan itu.
“Dalam hal ini, substansi yang dilaporkan Walhi Sumbar ialah sejumlah bangunan yang tidak mengantongi izin di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai, namun hingga kini masih berdiri kokoh. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menegaskan larangan pendirian bangunan karena melanggar ketentuan,” katanya, Sabtu (4/1). (*)