HALUANNEWS, PADANG – Sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana dinyatakan ditunda hingga Jumat depan.
Kuasa hukum praperadilan Ilham Maulana, Imra Leri Wahyuli mengatakan, persidangan tersebut ditunda lantaran pihak Polresta Padang selaku termohon, mengajukan surat penundaan persidangan kepada hakim tunggal.
“Hari ini kami datang bersama klien kami Ilham Maulana, akan tetapi pihak kepolisian berhalangan hadir dan menyampaikan suratnya kepada hakim tunggal tadi,” katanya kepada Hariahaluan.id di PN Padang pada Jumat (3/6/2022).
Dengan disetujuinya surat penundaan jadwal sidang oleh hakim tunggal itu, Imra menyebut bahwa jadwal sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka kliennya itu, akan dilaksanakan pada Jumat (10/6/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum lainnya Ilham Maulana, Yul Akhyari Sastra mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan pemanggilan kedua Ilham Maulana kepada Polresta Padang pada Kamis 2 Juni 2022.
“Permohonan penangguhan pemanggilan kedua itu, diajukan kepada pihak kepolisian karena jadwal yang ditentukan bertepatan dengan jadwal sidang praperadilan, sedangkan klien kami juga harus mengikuti sidang praperadilan pada hari ini,” katanya.