Untuk itu, melalui surat yang disampaikannya kepada penyidik, Yul Akhyari Sastra meminta agar proses hukum yang dihadapi oleh kliennya ditangguhkan, sampai dengan keluarnya putusan praperadilan yang sedang berjalan.
“Itu kita ajukan karena khawatirnya, jika nantinya praperadilan dinyatakan dikabulkan, proses pemeriksaan Ilham Maulana oleh penyidik akan menjadi sia-sia,” ucapnya.
Yul juga memastikan bahwa Ilham Maulana akan bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum yang sedang berlangsung. Meski demikian, pihaknya akan menghormati keputusan penyidik.
“Jika pihak penyidik misalnya tetap memeriksa, akan coba kita lihat nanti bagaimana kepentingan dan urgensinya seperti apa,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwasanya kasus yang menjerat Ilham Maulana yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Padang itu, telah bergulir sejak Tahun 2020.
Ketika itu, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir menjelaskan bahwasanya kasus itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan terdapat indikasi penyelewengan dana bansos Covid-19 lewat pokir yang disalurkan oleh Ilham Maulana sebagai anggota dewan. (*)