HALUANNEWS, PADANG – Sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana dinyatakan ditunda hingga Jumat depan.
Kuasa hukum praperadilan Ilham Maulana, Imra Leri Wahyuli mengatakan, persidangan tersebut ditunda lantaran pihak Polresta Padang selaku termohon, mengajukan surat penundaan persidangan kepada hakim tunggal.
“Hari ini kami datang bersama klien kami Ilham Maulana, akan tetapi pihak kepolisian berhalangan hadir dan menyampaikan suratnya kepada hakim tunggal tadi,” katanya kepada Hariahaluan.id di PN Padang pada Jumat (3/6/2022).
Dengan disetujuinya surat penundaan jadwal sidang oleh hakim tunggal itu, Imra menyebut bahwa jadwal sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka kliennya itu, akan dilaksanakan pada Jumat (10/6/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum lainnya Ilham Maulana, Yul Akhyari Sastra mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan pemanggilan kedua Ilham Maulana kepada Polresta Padang pada Kamis 2 Juni 2022.
“Permohonan penangguhan pemanggilan kedua itu, diajukan kepada pihak kepolisian karena jadwal yang ditentukan bertepatan dengan jadwal sidang praperadilan, sedangkan klien kami juga harus mengikuti sidang praperadilan pada hari ini,” katanya.
Untuk itu, melalui surat yang disampaikannya kepada penyidik, Yul Akhyari Sastra meminta agar proses hukum yang dihadapi oleh kliennya ditangguhkan, sampai dengan keluarnya putusan praperadilan yang sedang berjalan.
“Itu kita ajukan karena khawatirnya, jika nantinya praperadilan dinyatakan dikabulkan, proses pemeriksaan Ilham Maulana oleh penyidik akan menjadi sia-sia,” ucapnya.
Yul juga memastikan bahwa Ilham Maulana akan bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum yang sedang berlangsung. Meski demikian, pihaknya akan menghormati keputusan penyidik.
“Jika pihak penyidik misalnya tetap memeriksa, akan coba kita lihat nanti bagaimana kepentingan dan urgensinya seperti apa,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwasanya kasus yang menjerat Ilham Maulana yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Padang itu, telah bergulir sejak Tahun 2020.
Ketika itu, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir menjelaskan bahwasanya kasus itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan terdapat indikasi penyelewengan dana bansos Covid-19 lewat pokir yang disalurkan oleh Ilham Maulana sebagai anggota dewan. (*)