PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman menjatuhi vonis hukuman mati kepada otak sindikat narkoba kelas kakap, Nanda Dwi Yandra Saputra. Vonis ini dinilai sangat tepat mengingat kondisi Sumatera Barat (Sumbar) yang kini tengah dalam kondisi darurat narkoba.
Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand), Edita Elda menilai, vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Lubuk Sikaping tersebut juga sudah selayaknya dijatuhkan. Apalagi, berdasarkan penelitian terbaru, 80 sampai 90 persen lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Indonesia saat ini sudah penuh terisi dengan tahanan kasus narkotika.
“Untuk itu, saya menilai vonis yang dijatuhkan hakim di PN Lubuk Sikaping sudah sangat tepat, mengingat jumlah barang bukti dan peran pelaku sebagai intelektual dader atau otak pelaku,” ujarnya kepada Haluan, Selasa (7/1).
Edita menjelaskan, undang-undang tindak pidana narkotika yang berlaku sebenarnya telah memberikan batasan yang jelas terhadap kategorisasi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kategorisasi didasarkan pada jumlah barang bukti yang ditemukan aparat pada saat penangkapan dan penggeledahan.
Jika pelaku terbukti menguasai atau memiliki barang bukti narkotika di bawah berat 0,05 gram, maka akan dikategorikan sebagai pengguna narkoba yang tidak pantas dipenjara, serta wajib menjalani proses rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan harapan pelaku masih bisa disembuhkan.
Sementara, jika jumlah barang bukti yang ditemukan oleh petugas saat penangkapan atau dilakukan penggeledahan lebih dari 0,05 gram, maka pelaku sudah dikategorikan sebagai pengedar narkoba yang dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan vonis hakim.