“Nah, untuk pengedar dengan batasan barang bukti yang cukup besar mencapai ratusan gram, hukuman maksimalnya memang adalah pidana mati. Saya dalam posisi setuju adanya pidana mati bagi pengedar narkoba,” ujarnya.
Dalam banyak kasus, pengedar narkoba adalah orang yang paling bertanggung jawab atas munculnya fenomena kemiskinan akibat kecanduan narkoba, perdagangan orang, maupun eksploitasi anak-anak sebagai kurir narkoba. “Untuk itu, saya menilai vonis hukuman mati oleh hakim sudah sangat pantas untuk memberikan efek jera bagi calon-calon pelaku lainnya,” kata Edita.
Pada kesempatan yang sama, Edita juga menyoroti banyaknya kasus peredaran narkoba di Sumbar, yang mirisnya kerap kali dikendalikan dari balik jeruji penjara oleh para narapidana. Fenomena ini, menurutnya, mengindikasikan lemahnya kontrol terhadap jalur komunikasi warga binaan serta masih maraknya aksi pungli dan korupsi yang terjadi dalam penegakan hukum, khususnya di lingkungan lapas.
“Ini sangat disayangkan terjadi. Lapas yang menjadi lokasi pelaksanaan pidana pun sudah kini terkontaminasi dengan perilaku korup yang membuat narapidana bebas menggunakan ponsel di dalam lapas,” katanya.
Ia menegaskan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, lapas harus dipastikan steril dari alat komunikasi yang bisa dijadikan sebagai alat pengedali peredaran narkoba. Jika hal ini tidak dilakukan, lingkaran setan peredaran narkoba selamanya tidak akan bisa diputus.
“Makanya kadang ketika seorang pengguna dimasukkan ke dalam lapas, kepandaiannya akan bertambah dan semakin parah. Ini harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.