Diberitakan, PN Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman menjatuhi vonis hukuman mati kepada gembong narkoba, Nanda Dwi Yandra Saputra, yang terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, masing-masing Ridho Afrinaldy dan Romadi dengan penjara seumur hidup, serta M. Alfikar dengan penjara selama 20 tahun.
Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal melalui Kasi Intel, Erik mengatakan putusan sidang tersebut disampaikan majelis hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (6/1).
Erik menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 29 April 2024 lalu, BNN Sumbar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Alfikar di Jl. By Pass Pasar Benteng, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa M. Alfikar, yaitu kendaraan Mini Bus Daihatsu Xenia Warna hitam BA 1482 ND dan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 4 karung besar, dengan jumlah narkotika sebanyak 141 paket. Dengan total berat bersih 141,700 kilogram,” tutur Erik.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka diketahui bahwa narkotika jenis ganja tersebut kepunyaan terdakwa Ridho Afrinaldy yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IA Padang.