Kemudian BNN Sumbar menjemput tersangka Ridho dan dibawa ke Kantor BNN Sumbar untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut. Setelah dikembangkan oleh penyidik, dilakukan penangkapan kembali terhadap 2 orang tersangka lainnya, yakni Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romadi. Sehingga dalam perkara ini terdapat 4 orang terdakwa dengan peran yang berbeda beda.
“Setelah melalui proses sidang dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terdakwa di PN Lubuk Sikaping, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman meyakini bahwa para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut ke empat orang terdakwa tersebut dengan tuntutan hukuman pidana mati,” kata Erik.
Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Pasaman, setelah mendengarkan pembelaan dan mempelajari riwayat perkara majelis hakim pada PN Lubuk Sikaping memutuskan salah satu di antara empat terdakwa tersebut dengan hukuman pidana mati, yaitu Nanda Dwi Yandra Saputra.
Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir sebagaimana Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, apabila terdakwa mengajukan banding maka JPU berkewajiban untuk banding dalam hal mempertahankan tuntutannya.
“Para terdakwa sementara menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Lubuk Sikaping,” tuturnya.
Peredaran Narkoba Mengkhawatirkan
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, menyatakan tingkat peredaran narkoba di Ranah Minang semakin mengkhawatirkan. Sumbar kini tidak hanya dipandang sebagai pangsa pasar yang seksi bagi para pengedar, namun juga telah menjadi salah satu daerah pemasok narkoba bagi daerah lainnya.