HALUANNEWS, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Men-PANRB) resmi menerbitkan Surat Keputusan penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Sontak hal tersebut membuat pegawai honore sekarang ketar-ketir, seperti yang dirasakan Anggota Satpol PP di seluruh daerah yang notabene banyak tenaga honor. Mereka cemas, galau dan bingung tentang masa depan apakah diangkat jadi CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) atau diberhentikan.
Yang jelas, SK Men PANRB tersebut tegas nenghapus pegawai non ASN.
Pengurus Pusat Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Joko Laksono mengungkapkan, ada sekitar 90 ribu anggota Satpol PP tenaga honor di seluruh daerah.
“Pegawai non-ASN termasuk Satpol PP bingung mereka akan dijadikan apa. Nasib kami bagaimana kalau honorer sudah dihapus. Mau jadi PNS, usia kami sudah di atas 35 tahun,” keluh Joko dikutip dati jpnn.com, Jumat (03/06/22).
Jika dialihkan ke PPPK menurut Joko, Satpol PP tidak termasuk dalam jabatan fungsional sebagaimana tertuang dalam Perpres Jabatan Fungsional yang bisa diisi PPPK.
Dia menegaskan, pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana pengalihan status para Satpol PP ini.
“Keberadaan Satpol PP sangat dibutuhkan Pemda. Kalau ada penghapusan honorer kami mau diapakan,” serunya.
Dia menambahkan Satpol-PP usia 35 tahun ke atas yang masuk data Kemendagri aplikasi SIM Pol-PP sebanyak 90 ribu orang. Saat ini semuanya berharap ada penegasan dari pemerintah tentang status Satpol-PP ini.
“Mudah-mudahan Pak Menteri Dalam Negeri punya solusinya. Jangan sampai nasib kami menggantung tanpa status jelas,” pungkasnya.
Pemerintah sudah mengeluarkan SE Penghapusan Honorer pada 30 Mei 2022. Seluruh instansi baik pusat maupun daerah diminta tidak lagi mempekerjakan honorer hingga 28 November 2023.
Para honorer yang memenuhi syarat tersebut diminta dialihkan ke PPPK maupun CPNS. Untuk penjaga keamanan, sopir, petugas kebersihan dialihkan ke alih daya alias outsourcing. (*)