Sementara itu, saat dimintai keterangan, kedua pengacara Jon Firman Pandu yang belakangan diketahui bernama Syaiwat Hamli dan Ganefri Indrayanti, irit bicara dan meminta awak media menanyakan langsung materi pemeriksaan kepada penyidik.
“Kami cuman memenuhi undangan dari penyidik, untuk selanjutnya silahkan tanya penyidik. No comment, kami kedua-duanya pengacara,” kata Ganefri Indrayanti.
Meski mengatakan bahwa proses pemeriksaan kliennya telah dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun Yanti enggan membeberkan materi pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar kepada kliennya. “Tanya penyidik, mereka lebih tahu,” katanya sambil memasuki mobil.
Diketahui, Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan oleh Iriadi Datuk Tumanggung kepada polisi atas kasus dugaan penggelapan “Mahar Politik” senilai Rp850 juta yang telah diserahkannya secara bertahap kepada Jon Firman, agar bisa diusung oleh Partai Gerindra sebagai Calon Wakil Bupati Solok pada saat Pilkada Kabupaten Solok Tahun 2020. Laporan polisi tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor: STTL/173.a/ IV/2002/SPKT/Polda Sumatra Barat.
Dalam surat laporan tersebut, tercantum di bagian bawah STTL yang dikeluarkan Polda Sumatra Barat ini, pelapor ditandatangani langsung oleh Iriadi, sementara laporan diterima oleh Kompol Azhari atas nama KA SPKT Polda Sumatra Barat.
Dalam laporan itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, KUHP Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. (*)