“Jika pelanggaran ringan, dampaknya hanya pada unit terkait. Namun, jika sedang, dampaknya bisa meluas ke satuan kerja. Untuk pelanggaran berat, dampaknya bahkan bisa melibatkan negara. Masing-masing memiliki sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” katanya.
Dikatakannya, prosedur penanganan keluhan melibatkan proses investigasi, klarifikasi, pemanggilan, dan pembuatan berita acara. Semua dilakukan demi menjaga disiplin pegawai dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dalam upaya perbaikan layanan, RSUP Dr. M Djamil berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Ia meminta masyarakat untuk terus melaporkan jika ada kendala agar segera ditindaklanjuti.
“Masukan dari masyarakat menjadi acuan kami untuk melakukan perbaikan. Kami akan terus berbenah demi memberikan layanan kesehatan terbaik,” ucapnya.
Untuk diketahui, ada beberapa jenis pelayanan terus ditingkatkan RSUP Dr M Djamil Padang, mulai dari pelayanan medik, pelayanan unggulan, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang, dan pelayanan administrasi dan umum.
Saat ini, total dokter di RSUP Dr M. Djamil Padang ada 336 orang dokter, terdiri dari 91 dokter spesialis (dengan 30 jenis spesialis), 164 dokter sub spesialis (berasal dari 111 jenis sub spesialis), 5 dokter gigi, 2 dokter gigi spesialis, 81 dokter umum. Sementara total nakes lainnya 981 perawat, 66 tenaga bidan, 30 apoteker, 142 tenaga kefarmasian, 51 Radiografer, 78 ATLM, 8 fisioterapis, 1 terapi wicara, 2 okupasi terapis, 30 nutrisionis, 87 perekam medis dan informasi kesehatan, dan 8 penata anestesi. Untuk menunjang pelayanan rawat inap, tersedia 800 tempat tidur yang siap digunakan. (*)