Sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 000.3 /01/SPMK/BPBD/2024, kegiatan itu akan berlangsung selama 180 hari kerja yang dimulai dari 18 November 2024 sampai 16 Mei 2025 oleh CV Cinduamato Putra Persada. “Anggaran pembangunan itu berasal dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” katanya.
Dalam kegiatan itu, akan dipasang batu penahan tebing sepanjang 400 meter yang diharapkan akan bisa mengatasi banjir di daerah itu yang sering terjadi. “Batu disusun saling mengikat sehingga bisa menahan hantaman air dan melindungi tebing dari reruntuhan. Batu yang digunakan minimal berat 200 kilogram agar kokoh menahan tebing,” ujarnya.
Selain itu, jika ada kerusakan infrastruktur seperti jalan di lokasi kegiatan, maka akan diperbaiki oleh perusahaan pelaksana. “Dalam kontrak disebutkan bahwa kerusakan jalan yang disebabkan oleh kegiatan itu wajib diperbaiki oleh pelaksana, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Dia berharap pelaksanaan pekerjaaan ini berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai dengan spesifikasi pada dokumen kontrak. “Pembangunan penahan tebing ini sangat berarti bagi masyarakat, sebab daerah ini merupakan langganan banjir. Jika dibiarkan, maka tebing sungai akan terus runtuh dan mengancam rumah warga sekitarnya,” katanya. Sementara itu, pihak CV Cinduamato Putra Persada saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga Minggu (19/1) pukul 16.00 WIB belum memberikan jawaban. (*)