Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sumbar

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Hari ini, Selasa (21/1), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bupati dan Walikota di di Sumatera Barat (Sumbar). Sidang kedua ini akan membahas pengajuan jawaban termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan Bawaslu.

Dari 13 gugatan yang terdaftar, 12 gugatan telah dijadwalkan untuk sidang kedua, sementara satu gugatan dari Kota Solok belum diagendakan karena ketidakhadiran pemohon pada sidang awal, 12 Januari 2025 lalu.  

Sidang kedua akan berlangsung pada 21 dan 22 Januari 2025. Pada hari pertama, sidang akan membahas sengketa untuk lima daerah, yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, dan Kota Payakumbuh.

Sementara itu, pada 22 Januari 2025, sidang akan digelar untuk Kabupaten Solok Selatan, Kota Padang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.  

Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, mengatakan, bahwa tidak dijadwalkannya sidang lanjutan untuk Kota Solok disebabkan oleh absennya pemohon pada sidang pertama.

“Karena di sidang pertama pembacaan permohonan pemohon tidak hadir, hakim tidak menjadwalkan sidang lanjutan,” ujarnya, Senin (20/1).  

Jons Manedi menyampaikan, bahwa seluruh kabupaten dan kota yang bersengketa telah menjalani konsultasi bersama KPU Sumbar pada 13–17 Januari 2025. Konsultasi tersebut mencakup pemeriksaan jawaban, penghimpunan, serta legalisasi alat bukti.

Pihaknya optimis menghadapi setiap proses hukum di MK. Pasalnya, seluruh tahapan Pilkada telah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sehingga optimis KPU akan menang dalam rangka PHPU di MK.

“Kami optimistis kabupaten dan kota yang bersengketa di MK mampu mempertanggungjawabkan kerja-kerja kepemiluan mereka,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar itu. 

Di sisi lain, kata Jons Manedi, Sumbar dan delapan kabupaten dan kota yang tidak menghadapi sengketa telah menyelesaikan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih pada 8 Januari 2025.

“Dengan jadwal yang telah ditentukan, kami berharap proses sengketa dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi demokrasi di Sumbar,” ucapnya. (*) 

Exit mobile version