Teks Foto : Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon memantau pergerakan realisasi pendapatan di 19 Kabupaten/Kota via Dashboard E-Samsat. Fauzi
PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatatkan pendapatan tertinggi 2024 dengan total Rp6,465 Triliun atau naik Rp201,5 miliar di- banding 2023. Peningkatan pendapatan tertinggi diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) naik 5,08 persen atau setara Rp141,5 miliar dibanding 2023.
Pendapatan Pemprov Sumbar diperoleh dari sejumlah sumber pendapatan, pertama PAD senilai Rp2.926 triliun. Ditambah dengan pendapatan transfer pemerintah pusat Rp13,2 miliar. Pendapatan transfer pemerintah daerah Rp28,9 miliar kemudian lain-lain pendapatan yang sah senilai Rp 14,2 miliar.
Angka itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon Kamis, (16/1/2025). Dikatakannya pendapatan Pemprov Sumbar pada tahun anggaran 2024 menunjukkan angka yang sangat signifikan.
“Jika dibanding pendapatan 2023, kita berhasil memperoleh hasil yang sangat baik tahun ini,” ujarnya.
Data Bapenda Sumbar mencatat rata-rata pertumbuhan pajak daerah mencapai 4.53 persen atau mengalami peningkatan sekitar Rp 101,3 miliar lebih dibanding 2023.
Diketahui, terhitung 31 Desember 2024 Pemprov Sumbar berhasil menghimpun total Rp2.33 triliun lebih pajak daerah. Jumlah tersebut terdiri dari lima komponen pajak daerah, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp844 miliar lebih, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 395 miliar lebih.
Kemudian ditambah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp638,9 miliar. Pajak air permukaan senilai Rp14,6 miliar dan pajak bagi hasil cukai rokok Rp443,7 miliar. Secara umum perolehan pajak tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun. sebelumnya. Hanya pajak BNBNKB yang mengalami sedikit penurunan.
Sementara, total pajak daerah pada 2023 hanya berada pada angka Rp2.23 triliun. Dengan rincian PKB Rp 811,5 miliar, BBNKB Rp401,8 miliar, pendapatan dari PBBKB senilai Rp587 miliar, pajak air permukaan Rp10,8 miliar dan pajak bagi hasil cukai rokok Rp425 miliar lebih.
“Jadi dari data kita di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, pendapatan kita itu jauh meningkat tahun ini. Secara keseluruhan total pendapatan kita juga mengalami kenaikan tajam sejak dibanding 5 tahun terakhir,” sebutnya.
Dikatakannya, perolehan tersebut merupakan hasil kerja maksimal jajaran Bapenda Sumbar. Termasuk dukungan dari berbagai pihak, baik Polri, Jasa Raharja, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar dan kerja sama Kabupaten/kota di Sumbar.
“Kita bersyukur bisa menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, sehingga dapat melakukan pencapaian tertinggi dalam menghimpun pendapatan tahun ini,” ulasnya.
Dipaparkannya, pendapatan Pemprov Sumbar bersumber dari pajak daerah sejak 2019 mengalami fluktuasi, tergantung dengan kondisi perekonomian Sumbar. Pendapatan Sumbar dari pajak daerah sempat mengalami penurunan ketika pandemi covid-19 melanda negeri.
Lima tahun terakhir tercatat, total pendapatan Pemprov Sumbar dari pajak daerah pada 2019 senilai Rp1,87 triliun. Pada 2020 mengalami penurunan, karena Sumbar dilanda pandemi covid-19. Perekonomian hancur hancuran, tidak hanya Sumbar tapi nasional juga. Sehingga total pendapat dari pajak daerah turun menjadi Rp1,80 triliun.
Pada 2021 pendapatan pajak daerah kembali mengalami kenaikan dengan total Rp2,06 triliun. Kenaikannya cukup signifikan. Kondisi itu cukup baik meski pandemi belum dinyatakan selesai, Kemudian, Pemprov Sumbar mulai
melakukan sejumlah kebijakan dengan berbagai program insentif untuk menggenjot kembali pendapatan. Hasilnya, pada 2022 total pendapatan dari pajak daerah kembali mengalami kenaikan menjadi Rp2.27 triliun.
Hanya saja pada 2023 kembali mengalami penurunan menjadi total Rp2.23 triliun, Penurunan itu terjadi pada tiga komponen pajak daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, yakni PKB mengalami penurunan 1,66 persen dibanding 2022. Begitu juga BBNKB mengalami penurunan senilai 4,96 persen. Pajak bagi hasil cukai rokok juga turun mencapai 3,53 persen.
Dari lima komponen pajak daerah, pada 2023 hanya PBBKB mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen dibanding 2022. Kemudian pajak air permukaan juga naik 31,68 persen, namun nominalnya tidak begitu besar yakni pada angka Rp 10,8 miliar.
Baru pada 2024 ini pendapatan pajak. daerah kembali mengalami kenaikan. Bahkan kenaikannya mencapai pendapatan tertinggi Pemprov Sumbar dari pajak daerah setelah mengalami naik turun,” paparnya merinci,
*Berbagai Program Optimalisasi Pajak*
Syefdinon mengungkapkan, untuk menaikkan kembali pendapatan pajak daerah, pihaknya terpaksa melakukan sejumlah kebijakan, Bahkan, harus membuat program menyurati wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak..
“Kita terus memutar otak, bagaimana bisa meningkatkan pendapatan kita Makanya kita harus menempuh jalan yang cukup tegas. Kita kirimkan surat ke rumah pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak, tidak pandang bulu. Semuanya,” katanya.
Selain itu juga insentif, Pemprov Sumbar memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Keringanan itu diberikan dalam jangka waktu tiga bulan terakhir pada 2024.
Bulan pertama, yakni terhitung Agustus hingga September 2024 memberikan penghapusan denda pajak, Bagi pemilik kendaraan yang menunggak, dalam rentang waktu itu membayar pajak maka dendanya dihapuskan.
Kemudian berlanjut pada Oktober sampai Desember, keringanan tidak hanya dalam bentuk penghapusan denda, tapi juga memberikan diskon pokok pajak.
“Bahkan kita sudah berkolaborasi dengan Polri untuk razia kendaraan yang menunggak pajak,” pungkasnya. (*).